Jihad merupakan salah satu istilah yang sering disalah pahami artinya. Sebagian orang memahami arti jihad dengan pemahaman yang sempit. Jika di sebut kata jihad, maka yang terbayang di dalam benak adalah peperangan, senjata, darah, dan kematian. Kewajiban berjihad dimaknai sebagai kewajiban memerangi orang-orang kafir dan munafik hingga mereka masuk Islam. Pemahaman itu tidak benar, karena jihad tidak hanya berarti berperang secara fisik dengan mengangkat senjata, tetapi memunyai arti yang luas. Perang hanyalah salah satu bentuk jihad yang di lakukan dalam kondisi tertentu.

1

Secara lughawi, perkataan jihad (Arab: Jihad) berasal dari kata “jahd”, yang mengandung arti kesulitan atau kesukaran. Jihad adalah aktivitas yang mengandung kesulitan dan kesukaran. Ada pula yang berpendapat bahwa perkataan jihad berasal dari kata “juhd” yang berarti kemampuan. Jihad artinya mengerahkan segala kemampuan untuk melakukan perbuatan demi mencapai tujuan tertentu. Dari akar kata yang sama, lahir kata ijtihad dan mujahadah. Ijtihad merupakan istilah dalam ilmu fiqih yang berarti mencurahkan pikiran untuk menetapkan hukum agama tentang sesuatu kasus yang tidak terdapat hukumnya secara jelas di dalam al-Qur’an atau as-Sunnah. Sedangkan mujahadah merupakan istilah dalam ilmu akhlak/tasawuf yang berarti perjuangan melawan hawa nafsu (jihad al-nafs) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah. Jihad, ijtihad, dan mujahada, walaupun mempunyai konteks yang berbeda di dalam penggunaannya, tetapi semuanya mengandung arti mencurahkan kemampuan dan melakukan perbuatan yang mengandung kesulitan untuk mencapai tujuan tertentu.

Syekh Raghib Al-Isfahani membedakan tiga macam jihad, yaitu: Pertama, jihad menghadapi musuh yang nyata (mujahadah al-‘aduww azr-zhahir). Kedua, jihad menghadapi setan (mujahadah asy-syaithan). Ketiga, jihad memerangi hawa nafsu (mujahadah an-nafs).

 

Jihad Menghadapi Musuh yang Nyata

Yang di maksud yang nyata ialah orang-orang yang memusuhi Islam, yaitu orang-orang kafir dan munafik. Perintah jihad kepada orang-orang kafir dan munafik di sebutkan di dalam al-Qur’an:

“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.

Dalam surat an-Nisa’ [4]: 95-96, Allah menjelaskan keutamaan orang yang berjihad d jalan Allah:

“Tidaklah sama mukmin yang duduk, selain yang mempunyai uzur, dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan diri mereka atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada masing-masing, Allah menjanjikan pahala yang baik dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk, dengan pahala yang besar; (yaitu) beberapa derajat darinya, dan ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang”.

Pada ayat lain, Allah berfirman dengan menggunakan redaksi “qatilu” (artinya: “perangilah”), sebagaimana tersebut di dalam surah At-Taubah [9]: 123:

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketehuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”.

Perang dengan senjata adalah salah satu bentuk jihad yang di perintahkan dalam agama yang diperintahkan dalam kondisi tertentu. Menengok kepada sejarah, umat Islam menetap di Mekkah